Keamanan jalan raya di wilayah Jawa Timur kembali terusik oleh aksi kriminalitas yang mencoreng citra institusi penegak hukum. Seorang pria yang berpura-pura menjadi polisi palsu akhirnya berhasil diringkus setelah adanya laporan dari sejumlah pengendara yang merasa curiga dengan prosedur penilangan yang dilakukannya. Pelaku beraksi dengan sangat meyakinkan karena mengenakan seragam dinas lengkap yang ternyata merupakan hasil curian dari salah satu jemuran milik anggota resmi beberapa waktu lalu. Keberaniannya melakukan pemerasan di siang bolong telah menyebabkan keresahan bagi masyarakat yang melintas di jalur utama Gresik.
Modus yang digunakan oleh polisi palsu ini adalah dengan menghentikan kendaraan yang terlihat melakukan pelanggaran kecil, seperti tidak menyalakan lampu utama atau tidak menggunakan helm dengan benar. Alih-alih memberikan surat tilang resmi, pelaku justru mengintimidasi korban dan meminta sejumlah uang “damai” agar kendaraan tidak disita. Banyak warga yang terpedaya karena atribut yang dikenakan sangat identik dengan aslinya, mulai dari pangkat hingga lencana kewenangan. Namun, gerak-geriknya yang gugup saat ditanya mengenai identitas kesatuan membuat salah satu korban berani melaporkan kejadian tersebut ke pos polisi terdekat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti dari tangan polisi palsu tersebut, termasuk uang tunai hasil pemerasan dan beberapa atribut kepolisian lainnya yang disimpan di dalam bagasi motor. Pelaku diketahui telah beroperasi selama beberapa minggu dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari deteksi aparat. Tindakan ini sangat merugikan, tidak hanya secara finansial bagi para korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian yang sedang bertugas di lapangan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap petugas resmi wajib menunjukkan surat perintah tugas jika diminta oleh masyarakat saat melakukan razia.
Dampak dari tertangkapnya polisi palsu ini memicu imbauan keras dari kepolisian agar warga lebih jeli dan berani menanyakan identitas resmi petugas. Jika ada oknum yang meminta uang di tempat tanpa melalui prosedur sidang atau pembayaran tilang elektronik (E-TLE), masyarakat diminta untuk segera mendokumentasikan kejadian tersebut dan melaporkannya. Penegakan hukum terhadap pelaku penyamaran ini akan dilakukan dengan tegas menggunakan pasal penipuan dan pencurian atribut negara. Hal ini penting untuk memastikan bahwa fungsi pengawasan di jalan raya tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
